Komisioner KPU Lobar, gelar Konferensi Pers Tetapkan Calon Bupati-wakil bupati Lobar
Lombok Barat- Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat Tetapkan empat bakal calon bupati- wakil bupati menjadi calon bupati-wakil Lombok Barat, Penetapan dilakukan di aula Kantor KPU setempat dengan proses tertutup. pada Ahad (22/09/2024)
lobar/">KPU Lobar telah mengeluarkan surat keputusan resmi, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Lobar, tahun 2024 dan menetapkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Lobar tahun 2024.
” setelah melalui serangkaian pleno dan penelitian semua berkas bakal calon maka kami tetapkan empat calon bupati dan wakil bupati Lobar” terang Lalu Rudi Iskandar ketua KPU
Berdasarkan surat, keputusan KPU , Lobar bernomor 472 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Barat tahun 2024 Pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Barat tahun 2024 diantaranya :
Hj. Nurhidayah dan Imam Kafally dengan partai politik pengusul Partai persatuan pembangunan Partai Demokrat dan Partai solidaritas Indonesia
Naufal Furqony Farinduan dan Hj. Khairatun yang di usung partai politik pengusul Partai Nasdem, partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), partai Perindo, partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Garda Republik Indonesia.
H. Lalu Muhammad Zaini dan Hj. Nurul Adha dengan partai politik pengusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB)
Hj. Sumiatun dan Ibnu Salim dengan partai politik pengusul Partai Nurani Rakyat (Hanura) Partai Golongan Karya, (Golkar) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Umat.
” KPU menyatakan semua berkas syarat Administrasi dan tidak ada tanggapan masyarakat makan empat calon bupati resmi ditetapkan menjadi calon bupati-wakil” Lanjut Rudi
Selanjutnya nanti terang Rudi semua calon yang telah di tetapkan itu akan melakukan pengundian nomor urut Calon yang akan di gelar nanti pada Selasa malam di aula KPU.
” Prosesnya nanti di lanjutkan dengan pengundian nomor urut calon” ungkap Rudi
Disinggung soal Syarat administrasi yang harus di penuhi oleh dua Calon dari ASN dan pemberhentian sebagai dprd/">Anggota DPRD Lobar, KPU Lobar melalui divisi Teknis Riadi menjelaskan pihaknya telah menerima surat pemberhentian Calon wakil bupati yang ASN dan Surat pemunduran diri untuk Anggota DPRD Lobar.
“Alhamdulillah surat pemberhentian dari BKN untuk ASN telah di terima dan surat pemberhentian dari Anggota DPRD Lobar” tegas Riadi