BeritaHukrim

TIM KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromset 720 Milyar Di Lombok Barat

×

TIM KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromset 720 Milyar Di Lombok Barat

Share this article
TIM KPK Memasang plang segel Diatas lahan tambang di dusun Lendek Bare sekotong Lombok Barat

 

Lombok Barat- KPK tertibkan tambang emas ilegal beromzet Rp 720 miliar per tahun di Lombok Barat

KPK bersama dinas LHK NTB dan balai Gakkum LHK memasang plang segel tambang emas ilegal di kecamatan Sekotong/ Lombok Barat Nusa Tenggara Barat

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) turun bersama pemerintah Provinsi NTB, menertibkan tambang emas ilegal di dusun Lendek Bare kecamatan Sekotong Lobar, tim koordinasi dan supervisi KPK bersama dinas lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) NTB serta balai pengamanan dan penegakkan hukum LHK wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (gakkum LHK Jabalnusra) memasang papan pengumuman larangan penambangan di wilayah yang masuk dalam kawasan hutan tersebut.

Baca Juga :  Penundaan Acara International Golo Mori Jazz 2024: Komitmen Terhadap Keselamatan Dan Dukungan Bagi Korban Bencana Alam di NTT

Kepala satuan tugas koordinasi dan supervisi wilayah V KPK Dian Patria, menyatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap dinas lhk ntb dan balai gakkum lhk untuk melakukan penertiban tersebut. Penertiban menurutnya dilakukan karena keberadaan tambang ilegal ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan juga negara.

“Kami tertibkan karena keberadaan tambang ini bisa merusak lingkungan” terang Dian Patria

Sebelumnnya tim KPK telah melakukan suvervisi di Lobar terhadap tambang emas ilegal di kawasan wisata sekotong dian Patraia mengaku banyak hal yang di temukan.

” Tambang emas ilegal menggunakan merkuri dan caranya tadi luar biasa/ mereka bikin stock pile (tempat penampungan sementara batuan hasil tambang) sebesar lapangan bola” ungkap Dian Patria

Baca Juga :  Survei PRC Pilkada Sumbawa Barat, Elektabilitas Fud-Aher Tertinggi

Kami juga menyerahkan terang dian Patraia kepada KLHK untuk menindaklanjuti persoalan tersebut apakah akan dibawa ke ranah pidana atau bagaimana itu merupakan hak mereka yang pasti negara melalui KPK harus hadir dalam persoalan tersebut.

” Silahkan KLHK menindaklanjuti mau di pidana atau bagaimana hak mereka” terang Dian Patria

Pemasangan papan pengumuman tersebut hanya sebuah langkah awal saja. dinas LHK beserta dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) NTB maupun pihak terkait lainnya bisa menindaklanjuti masalah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *