BeritaHukrim

Bersama kemenkumham NTB Dan Legislator NTB Desa Badrain Hardirkan Balai Mediasi Desa 

×

Bersama kemenkumham NTB Dan Legislator NTB Desa Badrain Hardirkan Balai Mediasi Desa 

Share this article
Kakanwil kemenkumham NTB bersama Iwan Panjidinata anggota DPRD NTB , ketua didampingi Ketua DPC Gerindra Kota Mataram Abdurahman menyerahkan Prasasti Desa Sadar Hukum 

Lombok Barat – Desa Badrain kecamatan Narmada Lombok Barat di kukuhkan menjadi desa Sadar Hukum oleh kementrian hak asasi manusia (Kemenkumham) guna menyambut itu, pemerintah desa Badrain membentuk balai mediasi adat desa yang menjadi wadah bagi semua masyarakat untuk menyelesaikan semua persoalan didesa yang bersentuhan dengan hukum baik hukum adat, hukum acara pidana dan perdata serta hukum yang berbentuk Awik-awik (aturan-aturan Lokal Desa).

Hadir dalam kegiatan tersebut menkumham RI , DR. Supratman Andi Agtas SH. MH. melalui teleconfrence kakanwil kemenkumham NTB DR. Parlindungan SH.MH beserta jajarannya, Iwan Panjidinata. SE dprd/">Anggota DPRD NTB, Anggota DPRD kota Mataram , Abdurahman Rachman, Pemda Lobar, camat Narmada Sejumlah perwakilan kepala desa di Lobar dan Loteng, Sekdes dari kecamatan Terara Lotim dan dari KLU , mantan lurah yang mendapatkan piagam penghargaan kelurahan sadar hukum ( kelurahan Dasan cermen ) tahun 2011hingga tokoh agama dan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Manis Siapkan Modal Usaha, Bantu Warga Lobar dari Jeratan Bank Rontok dan Pinjol

Kepala desa Badrain Romi Purwandi SP.d menegaskan desa Badrain di tetapkan menjadi desa sadar hukum pada tanggal 27 Agustus 2024 kemarin. Dalam sambutannya juga dirinya menekankan tugas berat kami adalah membangun kesadaran karena kalau infrastruktur bisa di bangun tapi kesadaran membutuhkan waktu dan pembelajaran terlebih membangun kesadaran hukum yang lama untuk di hadirkan.

” Kalau bangun sesuatu kita tinggal cor tapi membangun kesadaran sangatlah sulit harus secara bersama-sama” terang Romi Purwandi

Kades dua periode itu, ini menekankan kegiatan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih banyak lagi belajar tentang pentingnya kesadaran tentang hukum, hal tersebut juga mendorong pemdes Badrain untuk membentuk balai mediasi desa yang menjadi wadah untuk menjaga kambtibmas dan pembelajaran hukum di desa.

” Hal ini merupakan momentum kita bergerak memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat di desa untuk berkegiatan yang lebih baik” tegasnya

Kami siapkan struktur dari Balai Mediasi Desa, dari kalangan profesional mulai dari Advokat senior, tokoh budaya dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) tokoh agama dan dari para pakar lainnya. Dengan komposisi ini diharapkan bisa menjadi armada yang akan menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat dengan cara yang baik dan bisa patuh hukum.

Baca Juga :  Breaking News, Pesawat SAM AIR Jatuh di Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo

” Orang-orang profesional dan pakar dibidangnya kami siapkan untuk saat ini kami kukuhkan.

Sementara itu Iwan Panjidinata SE, bersama ketua DPC Gerindra Kota Mataram Abdurahman memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pemdes Badrain karena sudah mampu membentuk Lembaga Balai mediasi desa yang diajarkan untuk membantu persoalan masyarakat tanpa harus semua masuk ke meja persidangan.

” Kami bersam  ketua DPC Gerindra Kota Mataram terus berkomitmen dan berkomunikasi membangun Desa-desa dari pulau Lombok hingga Sumbawa” tegas Iwan

Dirinya juga sangat berharap supaya kegiatan serupa bukan saja di gelar di Lombok atau di Badrain tetapi juga bisa di gelar di pulau Sumbawa supaya lebih banyak lagi warga yang mau belajar dan sadar Hukum.

” Kami berharap jangan hanya di Lombok nanti pak kakanwil bisa juga di pulau Sumbawa” ungkapnya

Baca Juga :  Relawan Nina Daya Banjiri Kampanye Akbar Najmul-Kus

Kakanwil kemenkumham NTB, DR. Parlindungan SH.MH, menegaskan dengan ditetapkan desa Badrain sebagai desa sadar hukum Anubawa Sasana Desa maka desa tersebut harus betul-betul dijalankan dengan baik karena sudah di tanda-tangani oleh Mentri sehingga tidak boleh hanya seremonial semata.

” Predikat ini harus dijalankan dengan baik jangan hanya seremonial” tegas Kakanwil Parlindungan SH. MH.

Jika tidak serius di jalankan dan tidak bisa menjaga Kamtibmas dan keseimbangan keamanan, ketentraman dan ke harmonisan desa maka predikat tersebut bisa saja di cabut hal ini terang parindungan tidak baik bagi desa bersangkutan.

” Kalau tidak serius di jalankan ya statusnya bisa saja kita cabut” ungkapnya

Dirinya juga berharap Kedepan juga kegiatan serupa akan di perluas ke desa-desa yang secara sadar untuk menjalankan kegiatan tersebut, sehingga kedepan banyak persoalan desa yang di tangani di desa sehingga terciptanya desa yang selalu menjaga Kamtibmas dan kuat menghadapi tantangan sosial politik.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *