BeritaEkonomi

Tak Bayar Sewa Pemda Lobar Segel Dan Putus Aliran Listrik Towes Provaider

×

Tak Bayar Sewa Pemda Lobar Segel Dan Putus Aliran Listrik Towes Provaider

Share this article

Lombok Barat- Tower provider milik salah satu perusahaan (PT PST) yang berlokasi di belakang Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) kecamatan Labuapi Lombok Barat disegel Tim Pemkab Lombok. Penyegelan dilakukan lantaran Perusahaan tersebut tak memperpanjang sewa lahan setelah selama 10 tahun ditempati.

Pantauan media ini , Penyegelan dan pemutusan arus listrik yang dipimpin PJ. Sekda H Fauzan Husniadi dikawal jajaran Sat Pol PP Lobar, Dinas PMPTSP serta pihak BPKAD Lobar. Selain menyegel, Sekda juga memirintahkan jajarannya untuk memotong sambungan arus Listrik dan memasang gembok dipintu pagar tower tersebut.

“Memang mereka sudah berkirim surat ke Pemda untuk perpanjangan sewa lahan, namun tidak kami setujui,” ungkapnya usai memimpin penyegelan tersebut, Selasa (29/10). Dikatakan Fauzan, dari hitungan pihaknya, biaya sewa lahan yang diperoleh Pemda sangatlah tidak wajar karena berada dikisaran angka Rp 70 juta selama 10 tahun, atau sekitar Rp 7 juta setiap tahunnya. ”Itu kan angka yang sangat tidak wajar, karena kami hanya bisa menarik dari sewa lahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Peringati HUT TNI ke-79, 150 Atlet Berlaga di Turnamen Paralayang Piala Panglima TNI

Ditambahkan Pj. Sekda, pihak perusahaan pemilik tower tersebut sangat tiedak memahami perkembangan zaman. Nilai sewa lahan tersebut tidak mau dinaikkan oleh pemilik tower, padahal sewa yang diberikan sangat murah. ”Padahal itu tower vital karena itu tower bersama yang dipakai oleh beberapa provider,” katanya.

Fauzan juga mengancam akan menempuh jalur hukum jika perusahaan bersangkutan nekat melakukan atau mengoperasikan kembali tower bersama itu tanpa seijin Pemda Lobar. ”Kami akan pidakana jika berani membuka, apalagi mengoperasikannya,” ancamnya kemudian. Sementara itu, Muhammad Triyono selaku Koordinator Pengamanan dan Pengadaan Dinas PPKAD Lobar menjelaskan bahwa sewa menyewa lahan perusahan bersangkutan berdasarkan perjanjian yang telah dibuat telah berakhir pada April 2024 lalu.

Baca Juga :  ITDC Catat Pertumbuhan Kunjungan Wisatawan di Tiga Kawasan Selama Triwulan III 2024 Signifikan

”Namun tak ada itikad perusahan tersebut untuk memperbaharui perjanjian. Akhirnya, sesuai perintah Pj. Sekda Lobar, tower tersebut kami segel dan putus aliran listriknya,” ungkapnya.

Ditambahkan Triyono, pada awalnya pihak Pemda mencoba memberi kesempatan bagi pihak pemilik Tower untuk melakukan perpanjangan masa sewa. Hanya saja, permintaan Pemda yang menaikkan angka sewa lahan sebesar Rp 165 juta selama 10 tahun tidak bisa dipenuhi.

”Karena tak ada tindaklanjut dari pihak perusahaan, maka kami Pemda Lobar pun menindaklanjuti dengan melakukan penyegelan dan pemutusan arus Listrik,” tegasnya.

Foto tim Pemda Lobar menyegel tower provider di daerah Labuapi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *