BeritaHukrim

Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Relawan dan Simpatisan RINTUN Kecam Pemilik Akun FB Londin Ler

×

Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Relawan dan Simpatisan RINTUN Kecam Pemilik Akun FB Londin Ler

Share this article

LOMBOK BARAT – Relawan dan simpatisan calon Bupati Lombok Barat nomor urut 01, Nauvar Furqoni Farinduan, SH. MBA alias Farin mengecam keras dan keberatan atas postingan salah satu akun media sosial Facebook (FB) bernama Londin Ler yang memposting calon Bupati Lombok Barat melakukan hal yang tidak senonoh.

Akun media sosial dengan nama Londin Ler ini mengunggah photo Farin berdampingan dengan photo seorang wanita setengah telanjang di group Facebook LOMBOK BARAT BERDISKUSI dengan caption “Ndak bisa di ganggu sedang Vc, yang seperti ini mau jadi bupati, aduhh, pantesan istrinya di cerai ternyata peninean orang ini”.

Sontak saja, postingan yang diunggah pada hari Rabu, 6 November 2024 tersebut sudah diliat oleh banyak orang dan menimbulkan isu negatif ditengah-tengah masyarakat tentang Paslon nomor urut 1 tersebut.

Baca Juga :  Tragedi di Tebing Mambukal: Jenazah Pemancing Ditemukan Setelah Empat Hari Pencarian

Atas unggahan yang diduga mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap calon Bupati Lombok Barat, Farin tersebut, tim relawan dan simpatisan pemenangan RINTUN nomor 01 merasa keberatan atas unggahan dan akan melaporkan pemilik akun Facebook tersebut ke Direskrimsus Polda NTB.

Rusman Khair, S.S, SH. salah seorang relawan dan simpatisan pemenangan RINTUN saat di konfirmasi awak media mengungkapkan kekesalannya terhadap akun media sosial Londin Ler ini dan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Kami akan laporkan akun media sosial Londin Ler ini ke Polda NTB, karena apa yang dituduhkan dalam unggahan itu sangatlah tidak benar” kesalnya, Kamis (07/11/2024).

Dikatakannya, Tim Kuasa Hukum, Farin pada Kamis, 7 November 2024 sekitar jam 10.00 WITA juga telah melaporkan pemilik akun Facebook Londin Ler ke Direskrimsus Polda NTB.

Baca Juga :  Pasangan Manis Siap Hadapi Tema Debat Dan Akan Hadirkan Kejutan

“Kami juga atas nama tim relawan dan simpatisan pemenangan RINTUN akan ikut menyusul untuk melaporkan akun media sosial Londin Ler itu. Karena, apa yang di lakukan akun sosial media Londin Ler tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik melalui alat elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 28 jo pasal 45 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” tutupnya.

 

Photo (Rusman Khair, S.S, SH. salah seorang relawan dan simpatisan pemenangan Farin-Khairatun 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *