BeritaHukrim

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lombok Barat, Modus Operandi Bikin Geleng Kepala

×

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lombok Barat, Modus Operandi Bikin Geleng Kepala

Share this article

Lombok Barat– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Labuapi dan Praya Barat.

Dalam operasi ini, dua pelaku berinisial EA alias A dan N alias W ditangkap beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat hisap, dan perangkat komunikasi.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., dalam keterangan persnya, (30/12/2024) mengatakan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pada Sebuah Perumahan di Desa Labuapi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku EA alias A,” ujar AKP Nyoman Diana Mahardika.

*Kronologi Penangkapan*

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (17/12/2024), pukul 18.15 WITA, di pinggir jalan sebuah Perumahan di Desa Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Bupati Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Lalu Firman Wijaya Terpilih Menjadi Ketua Koni Lombok Tengah

Dalam penggeledahan terhadap EA alias A, ditemukan satu klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa EA mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain berinisial N alias W, yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Prapen, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Berdasarkan informasi ini, tim melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Pada pukul 20.15 WITA, pelaku N alias W berhasil ditangkap di kamar kosnya.

“Di lokasi ini, kami menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, termasuk bong, pipa kaca, dan sejumlah plastik klip kosong,” tambah AKP Nyoman Diana Mahardika.

*Modus Operandi*

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap modus operandi para pelaku. EA alias A mengaku membeli sabu dari N alias W seharga Rp300.000 untuk dijual kembali seharga Rp500.000.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, Seluruh Unsur Relawan Zul-Uhel Optimis Menang di Pilgub NTB 2024

Sementara itu, N alias W mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial M melalui metode transaksi “ranjau”.

Dalam modus ini, barang haram tersebut ditinggalkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya.

“Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu/metamfetamin. Ini memperkuat dugaan bahwa selain sebagai pengedar, mereka juga merupakan pengguna,” jelas AKP Nyoman.

*Barang Bukti*

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram.

Dua unit ponsel Android milik pelaku, kemudian Peralatan hisap sabu (bong), pipa kaca, dan korek api yang telah dimodifikasi. Serta beberapa plastik klip transparan kosong.

*Sanksi Hukum*

Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pemkab Loteng Gandeng Universitas Mataram Susun Ranperda Penyertaan Modal BUMD

Pasal 112 Ayat (1): Kepemilikan narkotika tanpa hak, dengan ancaman penjara 4-12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.

Pasal 114 Ayat (1): Perdagangan narkotika, dengan ancaman penjara 5-20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 127 Ayat (1): Penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

*Proses Hukum Berlanjut*

“Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lombok Barat,” ujarnya.

Polisi juga masih memburu pelaku lain, termasuk M, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

“Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tutup AKP Nyoman Diana Mahardika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *