Lombok Barat- KPK soroti vakumnya, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tambang emas di sekotong Lombok Barat, diketahui izin konsensi tambang tersebut di berikan kepada PT. Indotan Lombok Barat Bangkit (ILLB).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup V KPK Dian Patria, menyoroti perusahaan yang sudah mendapatkan izin konsensi tambang namun lahan malah di biarkan tidur tidak di manfaatkan. Pada sosialisasi Korupsi Di aula Kantor Bupati Lobar pada Rabu (8/1/025)
” Inikan izinnya sudah diberikan namun tidak ada aktivitas sementara mereka menarik keutungan terus dari konsensi itu” tegas Dian Patria
Dirinya juga mendapatkan laporan dalam aspek dugaan korupsi, Dian menambahkan bahwa penyidik KPK telah menerima berkas aduan terkait aktivitas tambang yang sebelumnya dikelola oleh PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILLB).
“Benar ada laporan ke KPK. Kalau lagi proses kita lihat dah,” ujar Dian.
Dian juga mengungkapkan bahwa pencemaran akibat aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Sekotong diduga telah menyebabkan dampak serius, logam berat. Hal ini diduga akibat pencemaran sianida atau limbah merkuri.
” Kerusakan lingkungan akibat limbah sianida dan merkuri tidak bisa di hindari” lanjutnya
Dian mengimbau semua pihak, termasuk DPRD Lombok Barat dan pemerintah daerah, untuk segera menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Bukan apa-apa ya, ini demi kepentingan kita bersama. Mari kita kembali ke jalan benar. Ini demi kemakmuran masyarakat ya,” terangnya
Di ketahui saat ini juga pemerintah daerah melalui PT ILBB masih memiliki saham 10 persen atau 100 lembar saham dengan nilai 1,5 milyar rupiah namun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan LHP BPK, menyebutkan kerugian terus saja terjadi karena belum adanya dana yang masuk dari golden Share selain itu juga saham tersebut belum di lakukan penyesuaian jumlah saham dengan nilai yang seharusnya 1,5 milyar menyusut menjadi Rp. 990 Juta rupiah.
Menanggapi persoalan ini PJ. Sekda Lobar Fauzan Husniadi menegaskan pihaknya bersama KPK akan terus mendampingi mereka untuk mengurai persoalan tersebut.
” Tadi KPK menyatakan siap mendampingi kita untuk menyelesaikan persoalan konsensi tambang itu” terang Fauzan
Dirinya juga menegaskan jika pemerintah daerah selalu di rugikan oleh perusahaan itu, karena setiap ada persoalan baru mereka mengurus segala sesuatunya namun di tanya soal kapan bisa beroperasi pihaknya perusahaan berbelit-belit.
” jika ada persoalan baru mereka mengurus segala sesuatunya namun kepastian beroperasi mereka diam” lanjutnya
Fauzan juga menerangkan jika hasil RUPS juga sampai dengan saat ini belum masuk ke meja Pemda, sehingga pihaknya dalam waktu dekat bersama APH akan mengambil langkah tegas dengan mengambil alih lahan itu atau memutus kerjasama.
” Kalau seperti ini terus nantinya bersama APH kami akan putus kerjasama dan lahan itu kami ambil alih sesuai aturan” ungkapnya
persoalan ini semakin rumit karena sebelumnya, Mentri Investasi BKPM tertanggal 15 Februari 2022, PT ILBB berada diurutan 70 dari 180 perusahaan yang IUP-nya dicabut. Surat pencabutan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia kala itu. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Namun bagaimana prosesnya mereka kembali mendapatkan perpanjangan izin kemudian izin ekploitasi PT. ILBB di akusisi oleh PT. Angkora namun sampai dengan saat ini mereka tidak pernah memanfaatkan izin itu.