Lombok Barat- Pimpinan DPRD Lombok Barat, desak Pemda untuk mengambil sikap tegas dengan memanggil PT. Indotan Lombok Barat Bangkit PT. ILBB, soal dengan sengaja membiarkan lahan ratusan Hektar Di Sekotong Lobar, tidur selama 10 tahun.
Koordinator Komisi II DPRD Lobar, sekaligus Pimpinan DPRD setempat Abu bakar Abdullah menegaskan jika pihaknya mendesak Pemda Lobar untuk segera mengambil sikap soal, PT. ILBB yang sudah 10 tahun tidak kunjung melakukan aktivitas di lahan tersebut.
” kami dorong supaya Pemda ini ambil sikap tegas soal PT. ILBB” tegasnya pada Senin (13/1/2025)
Dirinya juga merinci jika izin konsensi tambang milik PT.ILBB tersebut sejatinya harus segera di manfaatkan karena selama ini Pemda Lobar, rugi total bertahun-tahun dengan tidak adanya aktivitas ekploitasi dan eksplorasi dari PT tersebut.
” Pemda Lobar rugi dong secara modal waktu yang sudah lama lewat ini” tandasnya
Kami mencatat Pemda Lobar lanjutnya memiliki 10 persen saham di PT ILBB tersebut atau golden share, 100 lembar saham dengan nilai hampir 1,5 milyar Kurs harga rupiah terhadap Dolar AS.
“Pemda rugi modal waktu yang sudah lama ini jika di materikan mencapai milyaran hingga puluhan milyar” tandasnya
Sementara itu, PJ. Bupati Lobar, H. Ilham menyebutkan jika semua persoalan termasuk soal izin konsensi itu, pihaknya bersama APH akan mengambil langkah untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
” Ya dengan dukungan dari KPK nantinya kami terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut” singkatnya
Terpisah PJ. sekda Lobar, Fauzan Husniadi menegaskan jika sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan, Hasil atau laporan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. ILBB dengan pemerintah daerah selalu pemegang saham juga.
” Iya infonya sudah ada RUPS namun belum ada laporan resmi” jelasnya
Dirinya juga berkomitment untuk mengurai satu-persatu persoalan tersebut supaya kedepan tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut.
” Kami akan selesaikan namun jika tidak ada penyelesaian terus dari PT. ILBB Pemda bisa ambil alih nantinya” Tegasnya
sebelumnya, Mentri Investasi BKPM tertanggal 15 Februari 2022, PT ILBB berada diurutan 70 dari 180 perusahaan yang IUP-nya dicabut. Surat pencabutan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia kala itu. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Namun bagaimana prosesnya mereka kembali mendapatkan perpanjangan izin kemudian izin ekploitasi PT. ILBB di akusisi oleh PT. Angkora namun sampai dengan saat ini mereka tidak pernah memanfaatkan izin itu. (Zxy)