Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat, Polda NTB, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan wisata Pantai Kuranji, Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (26/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku pencurian, SA (37), seorang buruh harian lepas, warga Desa Kuranji, berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
*Kronologi Kejadian Pencurian*
Kejadian bermula pada hari Senin, (24/2/2025), pukul 14.30 WITA. Korban, seorang mahasiswa berusia 19 tahun asal Dusun Beremi, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, bersama pacarnya sedang menikmati waktu di Pantai Kuranji.
Sebelum berenang, korban meletakkan barang-barang berharganya di pinggir pantai.
“Saat korban sedang asyik bermain air, tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal mengambil barang-barang milik korban dan langsung melarikan diri,” ungkap AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H
Korban yang melihat kejadian tersebut sontak berteriak dan berusaha mengejar pelaku bersama warga sekitar.
Namun, pelaku berhasil meloloskan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
*Ciri-ciri Pelaku dan Barang Bukti yang Dicuri*
Berdasarkan keterangan korban, pelaku memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan sekitar 165 cm, kulit putih, rambut pendek keriting, berkumis tipis, dan saat kejadian mengenakan baju berwarna biru dongker.
Adapun barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain:
1 (satu) unit HP merk Iphone 11 64 GB warna putih
1 (satu) unit HP merk SAMSUNG Galaxy A05S 6/128 GB warna Light Violet
1 (satu) buah dompet warna hitam berisi KTP atas nama pacar korban, STNK, dan uang tunai Rp150.000
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8.000.000.
*Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku*
AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian adalah SA, yang saat itu berada di rumahnya di Desa Kuranji,” jelasnya.
Tim Reskrim Polres Lombok Barat kemudian bergerak cepat mendatangi rumah SA dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah kami lakukan interogasi awal, SA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Pantai Kuranji,” tambah AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.
*Barang Bukti yang Diamankan*
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana pencurian ini, antara lain:
1 (satu) buah topi warna cokelat muda
1 (satu) buah celana kolor warna hitam bergaris hijau
1 (satu) kotak handphone iPhone 11 warna hitam putih
1 (satu) kotak handphone Samsung Galaxy A05S
“Pelaku, SA, mengakui semua perbuatannya. Ini merupakan pengungkapan yang cepat berkat kerja keras tim di lapangan dan informasi dari masyarakat,” kata AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan SA akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
AKP Lalu Eka Arya juga menegaskan komitmen Polres Lombok Barat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, termasuk di kawasan wisata.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada dan menjaga barang-barang berharga mereka,” tutupnya.