Lombok Barat – Pasca eksekusi putusan PK MA Nomor 366 PK/pdt/2023 memenangkan penggugat Muksin Mahsun sebagai pememohon eksekusi di atas lahan 5,67 hektare. Di dusun Medang Gili Sudak Sekotong Barat Lombok Barat, Pihak kuasa hukum para pihak Termohon eksekusi tidak tinggal diam mereka akan terus berupaya mengambil langkah hukum lainnya untuk mempertegas Hak kepemilikan secara objektif dan berkeadilan.
Kuasa hukum dari Debora Sutanto, Ahmad Zainal mengaku proses eksekusi mengenyampingkan sejumlah hal diantaranya masuknya sejumlah bidang lahan milik pihak lain, yang salah satunya adalah Bidang Tanah Hak Milik Drs. Idris Kadir yang tidak masuk dalam pokok perkara gugatan, hal ini dinilai janggal karena jika sudah di lakukan konstatering maka objek yang tidak masuk sebagai objek gugatan tidak boleh di eksekusi.
Kami keberatan dengan proses eksekusi yang mengenyampingkan lahan yang telah bersertifikat yang tidak masuk sebagai objek sengketa malah masuk dalam konstatering dan di eksekusi” terang Kuniandi di Mataram pada 26/4/2025
Kuasa Hukum Drs. Idris Kadir, PT. Pijak Pilar dan Awanandi. DR. Ainuddin menegaskan pihaknya memiliki kekuatan pembuktian lebih kongkrit, sehingga kekeliruan hakim dalam memutuskan perkara tersebut bisa di luruskan. Pihaknya masih memiliki banyak bukti baru dalam mengajukan gugatan kembali dalam sengketa lahan di Gili Sudak tersebut.
Masih banyak peluang dan upaya hukum lainnya dalam perkara tersebut sehingga nanti terang dan adil putusan hakim” jelas Ainuddin di Mataram pada 26/4/2025
Dekan Fakultas Hukum Unizar itu merinci jika hukum tidak saja melihat secara normatif, namun secara nyata dan lebih mendalam harus memperhatikan pula Nilai-Nilai keadilan Bagi Para Pihak yang tengah berjuang untuk mempertahankan gak-nya atas sengketa lahan in cassu.
“Secara praktis saya sudah melihat peluang dan langkah hukum yang mampu menjawab persoalan tersebut Insyallah” lanjutnya
Kedepan nantinya hakim akan melihat fakta-fakta yang sebenarnya karena proses hukum acara perdata tidak semua normatif, dalam proses persidangan harus juga melihat aspek-aspek lain yang mengarah kepada keadilan.
Sehingga “Nantinya hakim bisa mengambil konsidran dalam putusan hukum yang di ambil lebih objektif” ungkapnya
Sementara itu Kurniadi tim kuasa hukum pada pihak dalam sengketa Gili Sudak memaparkan banyak hal yang di kesampingkan oleh pengadilan soal eksekusi perkara no 366/pk/Pdt/2023. Seperti Bidang Tanah Hak Milik Klien-nya Drs. Idris Kadir yang telah membeli lahan dan telah memiliki dokument kepemilikan, yang kemudian “Timbul Menjadi Hak Baru dan Pemilik Baru” Di atas tanah objek eksekusi in cassu, yang mana Kliennya dan bidang tanah milik kliennya tersebut tidak termasuk dalam Perkara Pokok yg dimenangkan oleh Muksin Mahsun. Sehingga secara yuridis Klien-nya Drs. Idris Kadir secara yuridis *Sama Sekali Tidak Tunduk Terhadap Putusan PK Yang Memenangkan Muksin Mahsun* Hal ini sejalan dengan *Asas Inter Partes* Dalam Hukum Acara Perdata. Hal ini-lah yg membuat kami Keberatan.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Drs. Idris Kadir membeli lahan tersebut dengan iktikad, setelah melakukan validasi secara se facto dan sejure dalam proses pembeliannya. Sehingga jika mengacu kepada SEMA RI No 4 tahun 2016 menjelaskan bahwa pembeli yang memili Iktikad baik harus di dilindungi hak-haknya secara Hukum.
“Pak Idris harus di lindungi secara hukum dan terlebih dia pribadi dan objek tanah miliknya tidak termasuk dalam putusan PK yang memenangkan penggugat” terangnya
Ciko Sapaan akrabnya juga menjelaskan bahwa pak Idris memiliki hak penuh atas lahan tersebut karena sertifikat masih aktif dan bisa mengambil langkah baik hukum perdata dan pidana.
Selain itu juga para pihak baik PT. Pijak Pilar, Debora Sutanto dan Awanandi masih memiliki banyak peluang untuk memperjuangkan lahan yang masih mereka miliki jika mengacu kepada sertifikat yang masih aktif dan belum ada pembatalan. Sehingga langkah hukum yang akan di ambil tengah di siapkan oleh tim kuasa hukum untuk menganulir putusan dan eksekusi yang telah di lakukan.