BeritaEkonomi

Gelar Literasi Sadar Halal  DPR RI Komisi VIII Dr. Ir. H.Nanang Samodra Dorong NTB Jadi Pioner Produk Halal 

×

Gelar Literasi Sadar Halal  DPR RI Komisi VIII Dr. Ir. H.Nanang Samodra Dorong NTB Jadi Pioner Produk Halal 

Share this article

Lombok Timur- Warga Kecamatan Sembalun di berikan Literasi Sadar Halal khusus untuk kelompok masyarakat UMKM yang di laksanakan di Aula kantor Desa Timba Gading Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPKPH) yang bekersama dengan Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat bersama dengan Dinas Koperasi-UMKM dan kemenag Lombok Timur pada Selasa (3/6/2025)

Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat Dr. Ir. H.Nanang Samodra menegaskan pihaknya mendorong supaya di NTB, ini proses sertifikasi Halal bisa di mulai lebih awal karena NTB sudah jauh hari telah menggaungkan produk wisata halal sehingga akan sangat baik jika produk Halal seperti makanan dan minuman serta produk lainnya bisa di proses label halalnya.

“Saya dorong NTB supaya lebih awal mendaftarkan semua produknya untuk mendapatkan label halal” jelas Nanang Samodra

Selain itu juga dua jenis produk halal baik produk sembelih dan non sembelih pihaknya mendorong supaya BPJPH bisa mempermudah proses dan prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal, seperti memangkas biaya dan administrasi yang kerap menyulitkan para pelaku UMKM dan pedagang untuk mendapatkan sertifikat produk halal

Baca Juga :  Jumlah Penonton MotoGP Mandalika 2024 Capai 120 Ribu Orang

” Aspirasi ini kami saya akan sampaikan di hadapan DPR RI nantinya namun BPJH bisa membantu pelatihan hingga ke tingkat kecamatan” Terangnya

Pihak BPJPH melalui M. Tajusallathin Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Pimpinan BPJPH dan perwakilan dari deputi bidang Pembinaan dan pengawasan JPH, menegaskan bersadarkan undang-undang no 33 Tahun 2014 mengamankan semua produk makanan, minuman, komemetik, obat-obatan, prudk kimiawai atau biologi harus memiliki label produk halal ataupun tidak halal karena negara berkewajiban untuk memastikan hukum atas produk yang diperjual belikan

“negara menjamin semua produk yang di hasilkan dan yang di perjual belikan harus berlabel halal, supaya status hukumnya jelas” terangnya

Baca Juga :  Anggota DPR RI Komisi VIII Dr. H. Nanang Samodra Dorong Kemenag RI Segera Berkoordinasi Dengan Saudi Arabia Selesaikan Visa JCH NTB 

Dirinya juga mengajak semua masyarakat yang memiliki produk untuk di daftarkan mendapatkan sertifikat produk halal karena saat ini pemerintah telah menetapkan semua produk yang di produksi dan di perjual belikan harus bersertifikat halal hingga tahun 2026 mendatang.

” Pemerintah telah menetapkan melalui BPJPH semua produk harus bersertifikat halal hingga tahun 2026.

Sementara itu, kemenag Lombok Timur L. Miftahul Surur menjelaskan jika Sembalun merupakan daerah wisata yang di kunjungi oleh banyak orang dari penjuru dunia sehingga semua produk yang di perjual belikan harus memiliki label halal.

 

” Orang asing sekarang malah mencari produk yang berlabel halal karena terjamin kualitasnya dan kebersihannya” tutur L. Miftahul Surur

 

Dirinya juga mengajak semua masyarakat di kecamatan Sembalun untuk mendaftarkan sertifikat halal, supaya nilai jual dari produknya lebih meningkat.

Baca Juga :  IndonesianGP 2025: Dapatkan Tiket Presale Sekarang dan Nikmati Harga Spesial

 

” kalau produknya sudah mendapatkan label halal maka akan lebih tinggi nilai jualny” terangnya

 

Kepala desa Sembalun Timbang Ridwan Hadi menuturkan jika banyak warganya yang memiliki produk terutama kopi dan makanan lainnya namun karena minimnya informasi sehingga mereka belum mendaftarkan sertifikat halal bagi produk mereka, kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan pendamping sertifikat halal untuk membantu para pelaku UMKM bisa mendapatkan label halal.

 

” Nanti kami akan berkoordinasi untuk membantu masyarakat kami dalam mendapatkan label halal itu” jelasnya

 

Kegiatan tersebut di ikuti oleh seratus pelaku UMKM di kecamatan Sembalun, tokoh agama tokoh masyarakat, dinas Koperasi-UMKM kemenag Lombok Timur dan tim BPJPH pusat, kegiatan tersebut diharapkan bisa menjadi pematik supaya semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan produknya untuk mendapatkan label halal dengan mudah dan murah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *