Lombok Tengah – Kanwil kemtrian Agama Provinsi NTB kembali menggelar Jamarah angkatan ke IV haji dan umroh 2025 yang di laksanakan di Praya Lombok Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, kalangan akademisi dan pejabat kementrian Agama Wilayah NTB. Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. H. Nanang Samoedra sosialisasikan tentang Produk Undang-udang Terbaru nomor 14 tahun 2025 dan Perpres 92 tahun 2025 tentang pelaksanaan ibadah haji. Selasa (4/11/2025)
“Hari ini jamarah sosialisasi tentang undang-undang nomor 14 tahun 2025 dan Perpres 92 tahun 2025” jelasnya
Pihaknya juga terang Nanang Samodra menunggu aturan untuk terbentuknya kanwil haji atau kementerian haji dan terbentuk kantor kementerian haji dari kanwil hingga ke kabupaten kota sehingga pola pengurusan haji ini bisa lebih maksimal dan bisa terselenggara dengan baik dan bisa meminimalisir persoalan-persoalan yang kemarin muncul ketika tahun haji 2024 -2025
“Sosialisasi tentang haji dan umroh tersebut untuk meminimalisir persoalan yang akan di hadapi seperti pelaksanaan kemarin” lanjutya
Untuk musim haji tahun ini hasil koordinasi dan komunikasi dengan kementrian haji antrian bisa dikurangi dan di patok menjadi 26 tahun berlaku di semua daerah di Indonesia.
“Dari kementerian haji yang sudah terbentuk di pusat daftar tunggu haji untuk masing-masing orang dipatok sama sekitar 26 tahun” jelasnya
Selain itu terdapat tambahan kuota haji tambahan kuota tersebut sekitar 1.000 dari 4.500 menjadi 5.700, hal ini merupakan upaya dari kementerian haji dan komisi 8 sebagai mitra yang selalu memberikan pelayanan dan selalu mengkomunikasikan pelayanan yang terbaik untuk tamu Allah 2026 ke depan.
” Kami bersama dengan kementrian Haji sepakat meningkatkan kuota haji untuk NTB dari 4500 menjadi 5700″ uangkapnya
Sementara itu, kasi pelaksanaan ibadah haji (PHU) L. Muhammad Amin menegaskan Jamarah merupakan program dari komisi VIII DPR RI fraksi Demokrat bapak Dr. Ir. haji Nanang Samodra KA. Msc.
Kegiatan tersebut bisa menjadi harapan besar bagi semua jemaah dan pemerintah terutama di kementerian agama yang nantinya akan terbentuk kementerian haji di daerah. Menjadi lembaga baru yang akan menangani persoalan haji dan umroh di daerah yang akan terpisah dengan kementrian agama
” Dengan terbentuknya Kanwil Haji hingga kabupaten kota akan mempermudah pengurusan haji dan Umroh” ucapnya
H. L. Amin juga menjelaskan acara tersebut juga untuk memberikan informasi secara terang tentang mekanisme dan informasi baru yang diberikan oleh DPR RI tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2025 dan Perpres 92 tahun 2025 tetang pelaksanaan ibadah haji dan umroh.
“Moment jamarah menjadi ajang sosialisasi peraturan president dan undang-undang tentang haji” urainya
Kegiatan tersebut juga bisa menjadi rekomendasi perbaikan ke depan yang akan disampaikan di forum rapat paripurna oleh anggota DPR RI dari komisi VIII Dapil Pulau Lombok bapak Nanang Samodra menjadi momen diskusi juga untuk menyampaikan literasi terkait dengan persoalan haji dan umroh. Selanjutnya nanti juga akan ada evaluasi terkait penyelenggaraan haji terdahulu dan akan menjadi rekomendasi untuk perbaikan kepada kementerian agama dan dan kementrian haji
“Ya dari hasil pertemuan kegiatan Jamarah ini nanti dihasilkan rekomendasi yang baik untuk pelaksanaan ibadah haji kedepannya”
Harapannya jelas H. L Amin dengan kegiatan Jamarah ini bisa menjadi pisau analisa berbagai persoalan-persoalan di kemudian hari dan belajar dari persoalan-persoalan yang dialami pada musim haji 2025 kemarin sehingga kedepan pelaksanaan jemaah haji pelayanan yang diberikan oleh panitia pelaksana haji lebih baik dan lebih maksimal kepada para tamu Allah.












