Lombok Barat – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Barat memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai pendapatan Guru PPPK Penuh Waktu (PW) yang disebut hanya menerima Rp250.000 per bulan.
Kepala Dinas Dikbud Lombok Barat Lalu Najamudin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak utuh dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya di kalangan tenaga pendidik.
” Kami dalam hal ini menyampaikan klarifikasi supaya tidak salah perhitungan oleh guru-guru kita yang berstatus Paruh Waktu” urai kadisdikbud Lobar H. Lalu Najamuddin pada Rabu (11/03/2026)
Fakta Pendapatan Guru Serdik
Menyikapi pemberitaan sepihak tersebut, Najamuddin menjelaskan bahwa nominal Rp250.000 merupakan gaji pokok ya kung bersumTttttber dari APBD bagi guru pemegang Sertifikat Pendidiky (Serdik). Namun, kelompok guru ini memiliki sumber pendapatan tambahan legal berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Perlu kami sampaikan bahwa Guru PPPK PW yang menerima Rp250.000 dari APBD adalah mereka yang mendapatkan TPG sebesar Rp2.000.000. Jadi, total pendapatan riil yang mereka terima adalah Rp2.250.000, bukan Rp250.000 seperti yang ramai diberitakan,” tegas Lalu Najamudin Kadis Dikbud Lobar.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah proaktif pemerintah daerah dalam menjembatani dinamika regulasi pusat. Awalnya, penggajian direncanakan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merujuk pada SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
“Langkah tersebut sesuai dengan surat edaran dari Mendikdasmen No 13 tahun 2025” Lanjutnya
Namun, karena adanya informasi terbaru bahwa SE tersebut tidak dapat menjadi dasar pembayaran, Pemkab Lobar langsung mengambil tindakan penyelamatan.
Beberapa poin kebijakan strategis yang diambil antara lain:
-Pengalihan Beban ke APBD: Mengalihkan seluruh tanggung jawab gaji dari dana BOSP ke APBD Murni guna memastikan hak pegawai tetap terbayar tanpa menunggu ketidakpastian aturan pusat.
-Penambahan Anggaran: Pemkab Lobar menambah anggaran penggajian PPPK PW sebesar Rp1.573.440.000, sehingga total pagu anggaran meningkat menjadi Rp6.853.920.000.
-Skema Pemerataan Pemegang Serdik: Gaji APBD Rp250.000 + TPG Rp2.000.000 (Total Rp2,25 Juta).
-Non-Serdik: Menerima gaji penuh dari APBD sebesar Rp500.000 karena tidak memiliki tunjangan tambahan.
Perlindungan dan Kesejahteraan Guru
Kadis Dikbud menambahkan bahwa kebijakan ini semata-mata diambil untuk kemaslahatan para guru. Dengan skema ini, status hukum PPPK PW kini resmi menjadi ASN yang diakui negara, memberikan ketenangan kerja dan perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Langkah ini adalah bentuk perhatian penuh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Kami memastikan tidak ada satupun tenaga pendidik PPPK PW yang kehilangan haknya akibat perubahan status menjadi ASN ,” tutupnya.












