Lombok Barat- Tidak terima di nonjobkan Sekretaris camat Kuripan H. Zaenuri datang mengamuk ke Kantor Badan Kepegawean Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Lombok Barat karena diduga dinonjobkan dari jabatannya (non prosedural) pada Selasa (7/1/2025)
H. Zaenuri sudah tidak bisa mengontrol emosi dan mencoba marangsek langsung masuk kedalam ruangan kepala badan BKD-PSDM Lobar, dan berusaha dihentikan oleh sejumlah satpol PP, namun dirinya berhasil masuk dan mengobrak-abrik ruangan kantor Kepala Badan.
” pak jangan merusak buat ribut di sini” teriak satpol PP yang mengawal kegiatan itu
H. Zainuri mengungkapkan jika ia datang untuk meminta penjelasan kepada BKD PSDM apa alasan dirinya di nonjobkan dari Jabatannya sebagai Sekcam Kuripan. Sementara dirinya sudah berbuat dan bekerja yang baik untuk Lombok Barat. Sementara oknum pejabat Pemda yang nyata nyata menjual tanah aset Pemda Lobar tidak di Proses malah dibiarkan, dan selaku putra Lombok Barat dirugikan juga.
“Hanya gara gara belum mengembalikan sepeda motor milik Kesbangpol dirinya di nonjobkan” tegasnya
Ia mengatakan dirinya belum mengembalikan Sepeda Motor tersebut dengan maksud agar Kesbangpol Lobar mengembalikan uang pribadinya yang digunakan untuk biaya pengecatan kantor Kesbangpol Lobar.
“Kembalikan dong uang pribadi saya baru saya kembalikan speda motor itu” terangnya
Selain terangnya itu jika karena alasan jarang ngantor sesuai data pinger print, itu tidak benar, cek dan tanya ke rekan -rekan di kantornya.
Hal tersebut klaimnya merupakan bentuk diskriminalisasi atau pembungkaman tehadap putra asli Lombok Barat yang ingin mengabdi dan berkarya untuk membangun daerahnya.
“ini bentuk pembungkaman terhadap putra asli lobar yang ingin membangun lobar” ungkapnya
Sementara itu, Kepala BKD PSDM Lombok Barat Jamaludin mengatakan terbitnya SK nonjob tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur, Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil untuk segera mengembalikannya, namun hingga saat ini belum dikembalikan juga.
“Sudah dilakukan sesuai prosedurnya, dan laporan yang masuk ke BKD-PSDM” Terang Jamaludin
Mantan camat Lingsar itu juga menjelaskan jika yang bersangkutan keberatan dengan SK yang di keluarkan maka di persilahkan untuk menempuh upaya banding ke badan pertimbangan kepegawaian biar nanti jelas keputusannya.
“silahkan berproses lewat jalurnya di dewan pertimbangan Badan Kepegawaian”
Sementara itu berdasarkan,Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Dalam pasal yang sama Ayat (2) dijelaskan bahwa proses mutasi wajib memperhatikan aspek-aspek, seperti kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kebutuhan organisasi, hingga sifat pekerjaan teknis.
Kemudian, pada Ayat (4) dituliskan bahwa mutasi paling singkat berlangsung selama dua tahun dan paling lama mencapai lima tahun.