Sejumlah Truk Bermuatan Sapi Telah Mendapatkan Izin Dari Balai Karantina NTB
Lombok Barat -Badan Karantina Indonesia pastikan semua hewan qurban yang di kirim dari NTB ke Jabodetabek bebas penyakit pasalnya semua standart pengiriman Hewan telah di penuhi.
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, memastikan bahwa proses lalu lintas sapi kurban menjelang Idul Adha 2025 yang jatuh pada bulan juni mendatang lancar dan tidak ada hambatan.
“Jadi fungsi karantina disini jelas ya, kami memastikan hewan yang masuk dan keluar NTB ini sehat, apa lagi NTB ini sumber ternak, jangan sampai mengganggu bisnis peternakan di sini,” ujarnya.
Ketika melakukan peninjauan tindakan karantina di kantor satuan pelayanan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB yang menjadi titik perlintasan (check point area) untuk lalu lintas sapi menuju pulau Jawa pada Senin (5/5/025)
Ia menegaskan bahwa Barantin akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pusat maupun daerah guna kelancaran pengiriman hewan kurban tersebut. Sahat juga melakukan pelepasan truk-truk sapi yang telah melakukan check point dan tentunya sudah memenuhi persyaratan karantina untuk selanjutnya dapat berangkat menuju Pelabuhan Laut Gili Mas.
Menurut Sahat, bahwa lalu lintas ternak baik masuk maupun ke luar NTB harus dijaga kesehatannya, karena jika masuk penyakit, maka penanganannya lebih susah dan memerlukan biaya tinggi. Ia juga berharap tidak hanya dukungan instansi, namun masyarakat juga dapat berperan aktif dalam upaya tersebut.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB (Karantina NTB), Agus Mugiyanto, yang turut mendampingi menyampaikan, bahwa dari data sertifikasi Karantina NTB, tercatat setidaknya sampai awal Mei 2025, pihaknya telah melakukan sertifikasi terhadap sapi potong yang dilalulintaskan ke seluruh Indonesia dengan jumlah 22.989 Ekor atau sebesar 36,53% jika dibandingkan dengan total sertifikasi pada tahun lalu yang berjumlah 62.915 ekor. Selain Sapi potong, Karantina NTB juga mensertifikasi komoditas lain, seperti kerbau, kuda, DOC, daging ayam, daging sapi, telur ayam tetas, telur ayam, madu dan sarang burung walet.
“Ini bagus, potensi-potensi sumber daya alam dari NTB harus kita jaga bersama,” imbuh Sahat.
Sementara itu Deputi Bidang Karantina Hewan, Sriyanto yang juga turut serta dalam kunjungan kerja tersebut menjelaskan bahwa lalu lintas hewan kurban tetap dapat dilakukan dengan menerapkan protokol tindakan karantina pada hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia dengan nomor 620 Tahun 2025. Sesuai SE tersebut, maka untuk dapat melalulintaskan hewan kurban, yang termasuk pada hewan rentan PMK, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, seperti (1) pengecekan kebenaran isi dokumen persyaratan, terutama hasil laboratorium dan sertifikat veteriner; (2) hewan ternak telah mendapatkan vaksinasi PMK sebelum di berangkatkan; (3) melakukan pemeriksaan sapi dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium; dan (4) melakukan disinfeksi terhadap sapi dan alat angkut di pintu masuk pelabuhan, serta melakukan disinfeksi pada alat angkut yaitu truk maupun kapal yang akan berangkat.
Sahat mengajak kepada seluruh masyarakat luas dan pengguna jasa karantina khususnya, agar dapat tertib untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan baik di dalam wilayah Indonesia, maupun keluar negeri. “Dengan lapor karantina, artinya masyarakat dan pengguna jasa juga ikut berperan dalam melindungi dan melestarikan berbagai jenis sumber daya alam hayati yang berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang ada di negara kita ini,” pungkas Sahat.












