Lombok Barat- DPR RI komisi VIII Praksi Partai Demokrat Dr. H. Nanang Samodra turun ke desa-desa mengajak usaha kecil menengan (UMKM) di desa untuk mengurus label halal bagi produk yang mereka hasilkan.
Acara bertema Sadar Halal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH), dan sejumlah pelaku UMKM di desa Badrain kecamatan Narmada Lombok Barat, di berikan pemahanan akan pentingnya sertifikat halal bagi produk yang mereka hasilkan.
“para pelaku UMKM harus berlabel halal terutama produk Non sembelihan yang gratis ” jelas Dr. Nanang Samodra Pada Literasi Sadar Halal Di aula Batu Asak Kantor desa Badrain pada Rabu (27/8/2025)
Berdasarkan Peraturan pemerintah melalui BPJPH Penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dimulai pada tanggal 18 Oktober 2024, mencakup produk makanan dan minuman serta hasil sembelihan yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
“Awalnya pada 2024 namun karena masih banyak yang belum maka di perpanjang hingga 2026 wajib berlabel halal” terang Dr. Nanang Samodra
Politisi Demokrat itu juga menjelaskan tentang aturan pemerintah yang mewajibkan setiap produk UMKM yang di jual harus mengurus Sertifikat halal Mereka karena dengan sertifikasi halal itu bisa meningkatkan kualitas produk, nilai jual, dan tingkat persaingan yang lebih baik.
” Jika sudah di labeli halal maka nilai jual dan kwalitas produk terjamin sehingga penjualan akan meningkat terangnya
Para pelaku UMKM nantinya akan di dampingi oleh endamping produk halal hanya membutuhkan KTP dan Nomor Induk Berusaha ( NIB) nanti akan di assesment hingga keluar fatwa halal dari MUI atas produk yang di hasilkan di desa ini.
” Prosesnya mudah dan gratis cukup KTP dan NIB untuk produk NON sembelihan” Jelasnya
Sementara itu Kepada dinas (DPMPTSP) kabupaten Lombok Barat Heri Ramadhan menegaskan pemerintah hadir dalam hal ini untuk memberikan sertifikat halal bagi produk UMKM yang di miliki oleh masyarakat kita, hal tersebut sebagai bentuk penghargaan negara kepada para pelaku UMKM yang akan melahirkan industri di tingkat bawah yang mampu menjadi penopang ekonomi masyarakat.
“Izin UMKM tersebut ditandatangani oleh mentri sebagai bentuk penghargaan negara kepada UMKM” terangnya
Kami terang Heri akan mendatangi langsung para pelaku UMKM yang ingin mengurus izin usaha mereka, prosesnya cukup mudah dan murah bahkan gratis cukup dengan NIB, KTP dan nomor kontak yang bisa di hubungi.
” Prosesnya mudah dan kami akan datangi desa-desa untuk membuatkan masyarakat izin usaha mereka” ucap Heri
Selain itu juga proses pemotongan hewan harus tersertifikasi halal. Sehingga pemerintah memberikan pelatihan kepada Juru Potong Hewan (Juleha) Karena setiap hari banyak hewan yang di potong tapi kepastian hukum ke halalannya harus terjamin.
*Tantangan Sertifikasi Halal bagi UMKM*
-Kurangnya Pemahaman tentang Sertifikasi Halal
Banyak UMKM di desa belum memahami
pentingnya dan proses sertifikasi halal secara
komprehensif
-Terbatasnya Sumber Daya Keuangan
Biaya yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi halal
dianggap tinggi bagi sebagian besar UMKM.
-Kompleksitas Proses Administrasi
UMKM kesulitan dalam memenuhi persyaratan
administrasi yang diperlukan untuk sertifikasi halal.
-Kurangnya Sumber Daya Manusia
Terlatih
Minimnya tenaga kerja yang memiliki pengetahuan dan
keterampilan terkait sertifikasi halal.
– Minimnya Dukungan Infrastruktur
Kurangnya fasilitas dan layanan yang memadai untuk
mendukung proses sertifikasi halal UMKM.
proses Pengajuan sertifikat Halal
-Membuat Akun
– pendampingan oleh Pendamping Jaminan Produk Halal ( BPJPH)
-dipriksa Komite Fatwa Produk Halal
-di proses oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
*sertifikat Halal Di berikan kepada Pelaku UMKM *












