Lombok Barat- Dr. Ir. H. Nanang Samudra Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi partai Demokrat pastikan bahwa Revisi undang-undang haji yang baru di sahkan DPR RI memiliki tiga point.
Pertama adalah pelayanan ibadah haji menyangkut empat hal transportasi, akomodasi,konsumsi dan kesehatan hal itu di atur semata-mata untuk memastikan semua jemaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan aman selama prosesnya.
” Persoalan transportasi, akomodasi konsumsi dan kesehatan yang di tangani Multi-Syariqah bisa di selesaikan dengan cepat” terang Dr. Nanang Samodra pada Rabu ( 27/8/2025) Disela-sela kegiatannya di Narmada
Kedua membentuk kementrian haji merupakan hal yang baru, Kenapa harus di bentuk terang Nanang Samudra karena dengan kementrian akan se-level dengan kementrian haji yang ada di Saudi Arabia.
” Kementrian haji di bentuk supaya pengurusan haji sama dengan kementrian haji di Saudi dan lebih mudah” jelasnya
Hal tersebut di yakini juga sebagai bentuk tobosan supaya bisa mengimbangi peraturan yang ada di kementrian haji Saudi yang selalu berubah-ubah setiap tahunnya.
“Bisa dengan cepat menyelesaikan persoalan haji pada kementerian haji di Saudi” lanjutnya
Poin ketiga terangnya revisi tersebut soal digitalisasi pelaksanaan haji yang menurutnya terlambat jika dibandingkan dengan kementrian haji di Saudi sehingga banyak persoalan yang kerap menumpuk di hadapi oleh panitia Badan ibadah haji indonesia (BPIH)
Revisi UU Haji ini juga nantinya akan menggabungkan antara badan haji dan dirjen haji di Kemenag menjadi satu kementrian bukan Badan Haji saja yang akan mengaturnya
” Badan Haji dan Kemenag Nanti di gabung Dan menjadi kementerian haji” ucapnya
Soal persoalan visa, Masalah Data Jemaah dan Sistem Multi-Syarikah Yang membuat Ketidakcocokan Data,
Data jemaah di sistem Arab Saudi (E-Haj), sistem Kementerian Agama (Siskohat), dan manifes penerbangan sering tidak sinkron, sehingga ada perbedaan nama antara daftar dan kenyataan.
” Nantinya akan di urai lebih dini oleh kementrian haji yang di bentuk guna menghadapi persoalan yang komplek di Saudi Arabia” urainya
Selain itu juga komisi VIII soroti Penerapan Multi-Syarikah,
Penggunaan delapan syarikah (penyedia layanan) oleh Kementerian Agama menyebabkan banyak jemaah terpisah dari rombongan, bahkan dari keluarga sendiri, karena perbedaan hotel dan transportasi. Akomodasi, Transportasi, dan Konsumsi
Akomodasi, Sebagian jemaah tidak mendapatkan pemondokan yang layak, ada yang sempit dan terlalu jauh, serta mengalami perpindahan hotel tanpa pemberitahuan.












