Berita

RSUD Tripat Gerung Buka Suara, Tuduhan Penelantaran Pasien Dipastikan Tidak Benar

×

RSUD Tripat Gerung Buka Suara, Tuduhan Penelantaran Pasien Dipastikan Tidak Benar

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat- , Ramai soal, perlakuan management rumah Sakit Umum Daerah Tripat Gerung Lombok Barat, memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi yang menyebut seorang pasien kritis tidak mendapatkan pelayanan dokter saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Dr. Suryadi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Dokter di IGD bertugas selama 24 jam dan selalu siap menangani setiap pasien, terlebih pasien dalam kondisi gawat darurat,” ujar Dr. Suryadi, Jumat, 5 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa pasien yang dimaksud masuk dalam Zona Merah (P1) dengan diagnosa TB paru dalam pengobatan, stroke, hiperglikemi, trombosis, sepsis, infeksi paru berat, dan gagal napas.

“Pasien langsung ditempatkan di ruangan infeksius dengan perangkat monitor lengkap. Penanganan dilakukan oleh satu dokter serta dua perawat,” jelasnya.

Baca Juga :  Dikbud Lobar Gelar Konsultasi Publik Standar Pelayanan Untuk Pelayanan Prima 

Dr. Suryadi menekankan bahwa tidak ada penelantaran pasien.

“Pasien tidak diabaikan. Di IGD, dokter dan perawat standby selama 24 jam,” tegasnya.

Terkait pembatasan keluarga pasien, Dr. Suryadi menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah sesuai SOP rumah sakit.

“Ruang P1 atau ruang infeksius memang dibatasi satu sampai dua penunggu. Ini untuk mencegah risiko penularan infeksi. Petugas keamanan sudah mengingatkan dengan cara baik, bukan membentak atau melarang secara kasar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa rumah sakit telah melakukan pengecekan internal untuk memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan benar. “Kami sudah memanggil dokter jaga, perawat, hingga petugas keamanan untuk memastikan kronologi layanan. Semuanya berjalan sesuai SOP,” ujarnya.

Baca Juga :  HUT RI Ke-80, Ribuan Warga Binaan Lapas Lobar Terima Remisi

Terkait tindakan medis terakhir, Dr. Suryadi mengungkapkan bahwa keluarga pasien telah menandatangani dokumen resmi penolakan Resusitasi Jantung Paru (RJP).

“Dokumen ditandatangani pihak keluarga atas nama Ruslan pada 4 Desember 2025 pukul 15.41 Wita,” jelasnya.

Melalui klarifikasi ini, Dr. Suryadi berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar. “Kami ingin meluruskan berita-berita yang beredar agar tetap objektif dan berimbang. Ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya.

RSUD Tripat menegaskan bahwa seluruh layanan terhadap pasien diberikan sesuai prosedur medis dan standar operasional rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *