Berita

ITDC Angkat Bicara Terkait Laporan Dugaan Korupsi di KEK Mandalika

×

ITDC Angkat Bicara Terkait Laporan Dugaan Korupsi di KEK Mandalika

Sebarkan artikel ini

Lombok — PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC resmi menanggapi laporan pengaduan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pada Program Pemukiman Kembali (Resettlement Action Plan) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Corporate Secretary ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana, menegaskan bahwa pihak BUMN menghormati hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi maupun laporan hukum. Namun, ia meluruskan posisi dan kewenangan ITDC agar tidak terjadi salah paham di masyarakat.

Adapun Program Pemukiman Kembali (Resettlement Action Plan) merupakan
program yang disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai
stakeholder sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, sebagai bagian
dari upaya penanganan dampak sosial atas pembangunan Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK) Mandalika.

Baca Juga :  Kades Dan Ketua BPD Desa Taman Indah Lepas Puluhan Peserta Gerak Jalan Indah Dalam Rangka HUT RI-Ke 80

“Program ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku,”ternagnya.

Perlu kami tegaskan bahwa ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat,
serta pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali (PPK).

Sehubungan dengan hal tersebut, ITDC tidak melakukan pembayaran, penyaluran, maupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program
tersebut.

Keterlibatan ITDC dalam PPK terbatas pada dukungan terhadap proses penataan
kawasan melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi
masyarakat terdampak.

Dalam pelaksanaannya, ITDC menyediakan lahan sementara di HPL No. 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok
Tengah pada tahun 2019 untuk digunakan sebagai lokasi resettlement sementara
bagi masyarakat terdampak yang menempati area pengembangan kawasan Mandalika hingga lokasi resettlement di Desa Ngolang siap.

Baca Juga :  Ramai soal Dwifungsi ABRI Kembali, Rachmat Hidayat Tegaskan Semua Fraksi Tak Memberi Ruang di Revisi UU TNI

Selain itu, ITDC turut mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.

“ITDC meyakini bahwa seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program tersebut dapat dijelaskan secara utuh melalui mekanisme yang berlaku dan senantiasa menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,”katany.

Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi guna menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan oleh pelapor.

ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  NTB Rancang Museum Sebagai Ruang Edukasi, Riset, dan Identitas Budaya dalam Satu Atap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *