BeritaHukrim

Rentetan OTT Bupati Lobar Lalu. Ahmad Zaini (LAZ)

×

Rentetan OTT Bupati Lobar Lalu. Ahmad Zaini (LAZ)

Sebarkan artikel ini

*Bupati di OTT KPK*

Lombok Barat- Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, 20 Juli 2026, pukul 10.30 Wita.

Bupati dipriksa dimako Brimob Polda NTB Bersama dengan sejumlah ASN Kadis PUPRPKP, Kepala PBJ, kaban Bapenda, Dirut PTAM Giri Menang, dan sejumlah rekanan Lainnya Total 19 yang dipriksa dan 7 yang diterbangkan ke Jakarta.

Kantor lobar/">Bupati Lobar dan Kantor Dinas PUPR PKP juga disegel komisi anti rasuah.

Suasana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mendadak diguncang kabar mengejutkan.

PJ. Sekda Lobar H. Akhmad Saikhu Membenarkan jika ruangan bupati telah disegel KPK pada Senin pagi

” Ya kami kaget pagi-pagi ruangan kantor bupati disegel KPK” Terang H. Ahmad Syaikhu

*Kantor dinas PUPRPKP Disegel*

Di Kantor Dinas PUPRPKP Lobar, ruang kerja Kepala Dinas juga tampak dipasang segel tertuliskan larangan melewati garis batas. Di segel itu juga tertulis pengawasan KPK. Terlihat beberapa orang yang menurut informasi dari tim KPK masih berada di Kantor Dinas PUPRPKP. Tampak tim itu bersama Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PUPRPKP Lobar berada di kantornya. Mereka masuk ke ruangan Sekretaris Dinas.

Baca Juga :  Ratusan Poktan, Pelaku Wisata hingga UMKM Deklarasi Menangkan Paslon Nomor 1 RinTun

Tak berselang lama, tim itu keluar bersama Kadis PUPRPKP dan Sekdis masuk kendaraan lalu pergi. Terlihat tim itu membawa map bening, belum diketahui pasti apa isi dokumen tersebut. Dari informasi staf OPD terkait, tim itu datang ke kantor PU pagi menjelang siang. Tetapi ia tak mengetahui apa tujuannya ke kantor tersebut. Dikonfirmasi terkait hal ini, Pejabat Lobar yang terkait belum bisa memberikan keterangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa secara intensif Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini di Mako Brimob Polda NTB pada, Senin pukul 12:00 Wita.

Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini diperiksa penyidik KPK di Ruang Komandan Brimob Polda NTB, bersama Direktur PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman, Kabupaten Lombok Barat, LR.

Baca Juga :  Program Gerobak Produktif BAZNAS Lobar Dorong Masyarakat Keluar Dari Kemiskinan ekstrim 

*Pemeriksaan Di Mako Dan Pernyataan Jubir KPK *

Sementara itu, penjagaan ketat dilakukan di depan Mako Brimob. Setiap kendaraan yang masuk dicek satu per satu. Termasuk media tidak diperbolehkan masuk ke dalam. Pengambilan gambar hanya diperbolehkan dari pintu gerbang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyampaikan keterangan resmi atas operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Selepas pemeriksaan di Mako Brimob Polda NTB, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan sebanyak 19 orang diamankan dan diperiksa terkait kasus tersebut.

“Tujuh di antaranya malam ini akan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu di antaranya yaitu Bupati Lombok Barat,” terang Budi

Baca Juga :  Koprasi NTB Uber Garuda Jaya Siap Sukseskan Program President PRABOWO Di NTB

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan beberapa dokumen terkait perkara dugaan proyek. Budi mengatakan perkara ini berkaitan dengan uang yang diterima bupati atas sejumlah proyek yang ada di Lobar.

“Jadi, selain bupati, ada beberapa dari ASN Pemkab Lobar dan pihak swasta. Mereka yang dibawa ke Jakarta sesuai kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Menurutnya, Bupati Lobar LAZ diamankan di rumah dinasnya. Selain itu, beberapa pejabat diamankan di kantor dinas serta beberapa tempat lain yang berbeda di Lobar. Pihaknya sedang mendalami lebih lanjut aliran dana tersebut.

“Terhadap mereka yang diamankan ini, tim melakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Mataram. Estimasi sampai di Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *