Lombok Utara- DPR RI komisi VIII Praksi Partai Demokrat Dr. H. Nanang Samodra dorong Usaha Kecil Menengah (UMKM) di Lombok Utara untuk mengurus label halal bagi produk yang mereka hasilkan. Terutama soal jaminan halal terhadap produk pangan
Hal tersebut di sampaikan Politisi Senior Demokrat itu pada acara diseminasi Wajib Halal Oktober 2026, serta peran Akreditasi LPH Dalam penguatan Ekonomi Halal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH), di desa Sokong Kec. Tanjung Lombok Utara Pada Rabu (22/07/2026)
“Para pelaku UMKM di Lombok Utara ini harus memiliki sertifikat halal bagi produknya sebagai jaminan kepercayaan publik kepada produk halal” jelas Dr. Nanang Samodra
Berdasarkan Peraturan pemerintah melalui BPJPH Penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dimulai pada tanggal 18 Oktober 2024, mencakup produk makanan dan minuman serta hasil sembelihan yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
“Oktober nanti akan mulai diberlakukan semua produk yang di jual ke publik harus halal” terang Dr. Nanang Samodra
” Dirinya merinci bahwa nantinya jika ada produk yang beredar tidak memiliki sertifikat halal atau jaminan halal dari BPJPH maka terancam dipidana” Tegasnya
Nanang Samodra juga menekankan akan pentingnya proses halal pada produk yang di hasilkan seperti proses sembelih halal atau juru sembelih halal (Juleha) unggas yang harus tersertifikasi.
” Juleha unggas harus di memiliki sertifikat halal supaya hasil sembelihannya halal” jelasnya
Politisi Demokrat itu juga menjelaskan tentang aturan pemerintah yang mewajibkan setiap produk UMKM yang di jual harus mengurus Sertifikat halal Mereka karena dengan sertifikasi halal itu bisa meningkatkan kualitas produk, nilai jual, dan tingkat persaingan yang lebih baik.
” Jika sudah di labeli halal maka nilai jual dan kwalitas produk terjamin sehingga penjualan akan meningkat terangnya
Perwakilan BPJPH Pusat, Januar Arief menegaskan jika pihaknya, mendesak semua UMKM NTB terutama Lombok Utara, untuk segera mensertifikatkan produk mereka karena akan menambah jangkauan penjualan dari produk dan bahan pangan.
” Kami jamin jika produk UMKM di KLU ini telah disertifikasi halal maka penjualannya akan luas” jelas Arief
Arief menjelaskan bahwa banyak produk UMKM berkualitas yang telah disertifikasi bisa merambah pasar global hingga bisa di ekspor keseluruhan penjuru dunia tidak kalan dari produk pabrikasi.
” Kalau produk UMKM disertifikasi maka bisa tembus pasar eksport” ungkapnya
Sementara itu dari data yang dimiliki oleh BPJPH saat ini hanya sebagian kecil program sertifikasi halal di jalankan oleh UMKM, sehingga lembaganya menyediakan 70 ribu slot untuk UMKM mau mensertifikasi produknya hingga lolos dan mendapatkan label halal.
” Sekarang 70 ribu dibuka untuk UMKM mensertifikasi produknya” jelas Lalu Isna Syamsuri Ketua Loka PJH NTB
Selain itu juga Syamsuri menjelaskan lembaganya tengah gencar mensosialisasikan produk halal untuk skincare, karena banyak yang belum memiliki sertifikat halal sehingga diragukan kwalitasnya aman digunakan oleh konsumen atau masyarakat.












