Pendidikan

DPR RI Komisi VIII Bersama UIN Mataram Kompak Lindungi Hak Dan Kewajiban Profesi Guru

×

DPR RI Komisi VIII Bersama UIN Mataram Kompak Lindungi Hak Dan Kewajiban Profesi Guru

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat- Anggota DPR RI Komisi VIII Dr. Ir. H. Nanang Samodra K.A., M.Sc. MSc gelar Ngopi ( Ngobrol Pendidikan Islam) yang di Gelar di kantor desa Badrain Narmada Lombok Barat, Kegiatan tersebut menggandeng Fakultas Tarbiyah UIN Mataram, yang menghadirkan guru-guru di narmada, praktisi pendidikan dan pemerhati pendidikan. pada Senin (24/8/2026)

Kades badrain Romi Purwandi Pada moment Sosialisasi Kebijakan Tentang Hak dan kewajiban perlindungan Profesi Keguruan, mendorong semua anak-anak desa Badrain untuk melanjutkan pendidikan mereka setinggi-tingginya karena perkembangan zaman saat ini, mengharuskan semua lini kehidupan membutuhkan pendidikan baik sektor tenaga kerja hingga sektor sosial ekonomi sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak bersekolah.

” Kami dorong Mereka harus melanjutkan pendidikan mereka hingga perguruan tinggi” jelasnya

Selain itu juga Romi menjabarkan akan pentingnya perlindungan terhadap profesi Guru yang rentan berhadapan dengan hukum akibat dan kewajibannya dalam melaksanakan pembelajaran kepada siswanya yang malah berdampak pada pelaporan ke lembaga hukum.

” Perlindungan terhadap profesi keguruan ini sangat dibutuhkan oleh semua guru saat ini” jelasnya

Baca Juga :  Guru Lulus PPPK Adukan Nasibnya Ke DPRD Praksi Perindo Komisi IV

Dalam uraiannya Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Demokrat Dr. Ir. H. Nanang Samodra K.A., M.Sc. Anggota menegaskan persoalan Bullying di dunia pendidikan sudah sering terjadi tapi saat ini kami dorong dan berkomunikasi dengan pimpinan Polri yang bisa mengambil kebijakan supaya setiap adanya laporan soal siswa dan guru untuk tidak segera diproses sebelum dilakukan kajian dan dipelajari betul persoalannya jika hal itu bisa di selesaikan dengan musyawarah dan mufapakat antara kedua belah pihak di madrasah.

” Saya terus membangun komunikasi dengan pihak APH supaya tidak diproses dahulu harus betul-betul di pejajari dan disarankan diselesaikan secara musyawarah mufakat” jelasnya

Tindakan pencegahan dengan pembelajaran agama dan pembelajaran yang lebih akomodatif dan lebih mengedepankan kondisi mental dan spiritual dari masing-masing anak di Lingkungan Madrasah.

” Langkah pencegahan harus di ambil dengan pembelajaran yang lebih akomodatif dan inovatif yang menyesuaikan kondisi siswa-siswinya” ucapnya

Nanang samodra juga menegaskan pihaknya di DPR RI menafsirkan bahwa masih banyak ketimpangan dan ketidakadilan yang terjadi di dunia pendidikan islam, dalam penerapan undang-undang ITE juga sangat luas sehingga harus betul-bijak dalam menggunakannya karena sedikit saja persoalan di sekolah bisa di viralkan dan jadi masalah besar.

Baca Juga :  Menteri Kebudayaan Tetapkan Taman Narmada Jadi Situs Cagar Budaya Nasional 

” Jangan sedikit di sebarluaskan di medsos aktivitas yang sensitif di pesantren apalagi soal bulying sangat bahaya dan cepat menyebarnya” ujarnya

Pihaknya terang Nanang Samodra telah menelurkan undang-undang pesantren. No 18 tahun 2019 yang mengakomodir kepentingan pesantren. Selanjutnya pihaknya juga mendorong Kementrian Agama untuk membentuk Dirjen Ponpes di kementrian agama sehingga kepentingan dan kebutuhan para guru bisa di selesaikan kedepan.

“Setelah ada pemisahan jadi kementrian haji maka dirgen pesantren akan di bentuk untuk mengakomodir kepentingan dan perlindungan guru” lanjutnya

Sementara itu, wakil rektor UIN Mataram, Prof. Dr. Adi Fadli, memberikan pandangan mendalam mengenai dunia pendidikan, standar kualitas guru, serta tantangan moral dan kesejahteraan tenaga pendidik dalam sebuah kesempatan diskusi. memaparkan, beliau menyoroti standar ideal profesi guru di tengah realitas sosial bangsa saat ini.
Menurutnya, standar seorang guru haruslah tinggi, Mengutip prinsip ideal dalam dunia pendidikan, “Guru merupakan panutan contoh yang paling utama,” yang menggambarkan betapa besar pengaruh perilaku pendidik terhadap siswanya.

Baca Juga :  DPR RI Praksi Demokrat Sayangkan Kebijakan Syarikah Mengacu kloter Haji Picu Banyak Persoalan 

” Guru merupakan contoh yang utama bagi muridnya” urainya

Menghindari Stigma Negatif, prof Adi Fadli mengingatkan agar tidak mudah memberikan stempel buruk atau vonis negatif kepada anak didik, seperti menjuluki anak nakal dengan cap stempel tertentu, karena bisa jadi anak itu nanti memiliki kesuksesan yang jauh lebih baik dari anak-anak yang lain.

” Jangan di cap nakal anak-anak kita karena bisa jadi mereka yang paling sukses” ucapnya

Adi Fadli juga memaparkan berdasarkan pengalaman dan kasus yang kerap terjadi, pelabelan negatif dikhawatirkan justru berdampak buruk pada psikologis anak di masa depan. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih bijak dan sabar sangat diperlukan dalam mendidik generasi muda.

Guru diimbau untuk fokus menjalankan tugas utamanya yaitu mengajar dengan ikhlas, tanpa harus terlalu terbebani oleh urusan lain di luar tanggung jawab pendidikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *