Lombok Barat- Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor 3 Hj Sumiatun dan Ibnu Salim atau Manis melaporkan Cabup Paslon Nomor 1 Nauvar Furqoni Farinduan atas dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Selain Paslon, Pemkab Lobar dan oknum ASN menjabat kepala OPD juga turut diadukan ke Bawaslu Lobar.
Tim hukum bersama Sekretaris Tim Pemenangan Manis dan gabungan Laskar NTB datang ke Bawaslu Lobar. Dalam laporannya, tim hukum Manis menyerahkan dokumen bukti berupa foto yang mengarah pada kampanye dengan mengangkat jari satu bersama Cabup. Laporan langsung diterima oleh tim Sentra Gakumdu dan komisioner Bawaslu Lombok Barat.
Ketua Tim Hukum Paslon Manis Lalu Anton Hariawan.,SH.,MH., usai melapor ke Bawaslu mengatakan pihaknya melaporkan Paslon 1 atas dugaan penggunaan fasilitas pemerintah atau negara yakni Aula Kantor Bupati Lobar yang dimanfaatkan menjadi tempat kegiatan Laskar Sasak dihadiri oleh Cabup nomor 1. Dan dihadiri juga oleh pejabat setingkat kepala OPD.
Ada dua hal yang dilaporkan, pertama soal dugaan penggunaan fasilitas pemerintah(Aula Kantor Bupati Lombok Barat) atau Fasilitas Negara oleh Paslon Nomor Urut 1 beserta Timnya pada tanggal 12 Oktober 2024 yang melakukan kegiatan di aula kantor Bupati Lombok Barat.”Menurut kami hal tersebut telah melanggar PKPU No.13 Tahun 2024 pasal 57 huruf J yaitu menggunakan fasilitas negara atau daerah, “tegas Anton.
Laporan kedua, lanjut Anton, terkait dengan laporan dugaan keterlibatan pejabat negara atau pemerintah di aula kantor Bupati Lombok Barat pada tanggal 12 Oktober 2024. Adanya dugaan keterlibatan pejabat negara atau pejabat daerah dalam hal ini Kepala OPD insial MHN dalam kegiatan paslon nomor 1 di Aula Kantor Bupati Lombok Barat Pada Tanggal 12 Oktober 2024. Hal tersebut dianggap telah melanggar PKPU No. 13 Tahun 2024 pasal 53.
Tim datang dengan membawa foto-foto kegiatan termasuk foto kehadiran Kepala OPD tersebut. Soal perbedaan perlakuan terhadap kegiatan di Kantor Pemkab, dimana sebelumnya ada acara FKUB di Aula Pemkab setempat. Namun pada kesempatan itu ketua FKUB Lobar yang dinilai berafiliasi ke Paslon tertentu, sehingga tidak diizinkan memberikan sambutan. Menurutnya, hal itu belum diketahui persis. Yang jelas sesuai ketentuan fasilitas pemerintah tidak boleh dipergunakan untuk kampanye.
Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.”Kami akan lakukan kajian selama 2 hari terlebih dahulu sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang penanganan dugaan pelanggaran Pilkada perubahan terhadap perbawaslu 8 tahun 2020 tentang penanganan dugaan pelanggaran Pilkada,”ujarnya.
Terpisah, Kepala Bakesbangpol Lombok Barat H. Mahnan yang dikonfirmasi terkait kehadiran dalam acara tersebut menyatakan, karena laporan sudah masuk ke Bawaslu, pihaknya nanti menunggu pemanggilan klarifikasi oleh pihak Bawaslu. “Nanti akan saya klarifikasi di Bawaslu kalau ada panggilan, karena sudah masuk laporan jadi di sana saja nanti saya klarifikasi,” jawabnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Paslon 1 H. Tohri Azhari mengatakan terkait laporan yang ditujukan ke paslon 1, bahwa kehadiran calon nomor 1 murni sebagai tamu undangan, “Kehadiran paslon nomor 1 murni sebagai tamu undangan,”ujarnya. Dalam kegiatan tersebut tidak ada acara kepartaian dan tidak ada orasi atau kampanye calon.
“Kalau ini dikatakan melanggar menggunakan fasilitas negara atau fasilitas daerah ini tentu tidak bisa, karena kehadiran paslon satu dan tim murni sebagai tamu undangan,” tegasnya.