Bukan Cuma Soal Wisata, Pemprov NTB Amankan 73.165 Hektar “Rumah” Hiu Paus di Teluk Saleh!
Mataram, 7 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah progresif dalam menjaga keseimbangan antara ekologi dan ekonomi. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal (Mamiq Iqbal), secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Teluk Saleh sebagai Kawasan Konservasi dan Perlindungan Hiu Paus (Rhincodon typus) dengan luas area mencapai 73.165,05 hektar.
Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pembangunan di Pulau Sumbawa. Menariknya, payung hukum perlindungan ini diterbitkan bahkan sebelum Pemerintah Provinsi memulai feasibility study (studi kelayakan) pengembangan pariwisata di kawasan tersebut. Hal ini menegaskan paradigma baru Pemprov NTB: Amankan ekosistemnya terlebih dahulu, baru bangun pariwisatanya.
“SK ini sengaja kita keluarkan sebelum melakukan studi pengembangan pariwisata. Kita ingin memastikan bahwa rumah alami Hiu Paus di Teluk Saleh












