Photo( Korban Kekerasan Penagih Hutang Mengalami Lebam dan bengkak Di Wajah)
Lombok Barat- Seorang nasabah warga dusun dasan tapen Gerung Lombok Barat mendapatkan perlakukan kekerasan dari seorang oknum penagih hutang dari salah satu lembaga simpan pinjam di Lombok Barat.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa malam kemarin, Lina Ramdani 40 tahun tengah berada di lapak atau warung miliknya di dmDasan Tapen di hampiri (RI) Inisial penagih hutang dari salah satu lembaga keuangan simpan pinjam. RI datang tiba-tiba melontarkan kata-kata yang keras kepada Lina untuk menanggih setoran namun karena Lina sendiri belum memiliki uang sehingga RI marah besar dan melempar Lina dengan Helm dari jarak dekat hingga mengalami luka lebam dan bengkak pada areal muka dan luka di lidahnya.
Ketika Lina tengah di depan lapak oknum penagih hutang ini tiba-tiba datang dan melemparnya dengan helem” terang Abiyom Burhanudin Suami Korban pada Rabu (25/6/2025)
Dirinya juga menjelaskan jika istirnya sempat meminta waktu untuk segera membayar angsuran hutang uang yang di kredit oleh istrinya namun permintaan istrinya tidak di turuti sehingga menyebabkan luka pada bagian wajah.
” Sampai dengan saat ini istri saya masih sakit di areal muka dan kepala usai kejadian itu” tuturnya
Kami pihak keluarga terangnya akan memperkarakan persoalan ini ke jalur hukum karena etika yang di tunjukan sama oknum penagih hutang itu tidak baik.
” kami mencari keadilan atas persoalan ini, sudah kami visum juga dan segera harus di proses” terangnya
Sementara itu kepala dusun setempat Darmawan menegaskan jika pihaknya bersama dengan lembaga dari Pemuda Ansor Lombok Barat akan mendampingi korban hingga mendapatkan keadilan secara hukum supaya hal tersebut tidak kembali terulang di wilayahnya.
” Kami dorong ini segera di proses supaya ada efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya” Jelas Darmawan
Sekretaris Pemuda Ansor Lobar Suhaili juga mengecam tindakan Oknum penagih hutang tersebut dan mengupayakan akan di dampingi oleh lembaga bantuan hukum Ansor
” Nanti kita bersama LBH Ansor akan turut mendampingi korban tersebut dalam prosesnya” jelas Suhaili
Ansor juga jelas Suhaili terus berkomitment membantu masyarakat yang mengalami hal-hal serupa yang merasa di dzolimi terlebih masyarakat kecil.
Seirama dengan pemuda Ansor ketua front mahasiswa (FM) Lobar Sopiyan Hadi menegaskan mendorong APH segera menyelesaikan persoalan ini terlebih pemerintah Lobar harus menjamin hak-hak dari konsumen jangan ada perlakukan seperti ini yang menjurus malah kepada kriminalitas.
” Kami mendorong APH tegas dalam hal ini menyelesaikan persoalan ini” jelasnya
Selian itu juga lanjut Sopian pemda Lobar harus turun tangan dalam persoalan ini menertibkan baik koprasi atau lembaga serupa yang melakukan tindakan seperti ini karena dalam aturan dan undang-undang pidusia hak-hak konsument itu jelas harus di lindungi
“Undang-undang telah mengatur soal hak-hak konsiment jangan sampai malah melanggar hak terutama hak asasi mereka” urainya
Berdasarkan UU Jaminan Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999) telah di terangkan bagaimana etika dan tata cara baik pengambilan kesepakatan podusia dan jaminan atas hutang yang telah di sepakati baik oleh kreditur dan debitur.
Kasus tersebut telah di laporkan ke Polsek Gerung Lobar dan tengah dalam proses oses lebih lanjut