BeritaHukrim

Sengketa Puluhan Tahun Lahan Di Kuripan Di Pasangi Plang Kepemilikan 

×

Sengketa Puluhan Tahun Lahan Di Kuripan Di Pasangi Plang Kepemilikan 

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat – Pemerintah Desa kuripan kecamatan Kuripan Lombok Barat didampingi, Aparat penegak hukum dari Polres Lobar melakukan pengamanan aset dari tanah wakaf yang telah lama menjadi sengketa selama berpuluh-puluh tahun. Antara warga yang mengklaim lahan tersebut dengan pengurus masjid.

Selanjutnya pemerintah Desa Kuripan bersama pengurus Masjid Jami’ Hidayatul Mukhtar memasang enam titik plang di atas lahan wakaf milik masjid di Dusun Monto, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (09/6/06)

Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai penegasan status hukum tanah wakaf yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan serangkaian putusan pengadilan sejak tahun 1960 hingga Peninjauan Kembali (PK).

Tanah wakaf tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 161/P.N/1960 Perdata, Putusan Banding Nomor 125/P.P.D/1970/Perdata, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 K/Sip/1977, Putusan PK Nomor 315/Perdata/1982, serta Penetapan Eksekusi Nomor 020/PN.MTR/Ex.Pdt/1982.

Kepala Desa Kuripan, Hasbi, menegaskan kehadiran pemerintah desa semata-mata untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan mengawal masyarakat dalam pemasangan plang di atas lahan wakaf tersebut.

“Kami sebagai pemerintah desa hanya mengawal masyarakat untuk memasang plang agar tetap tercipta ketertiban dan kenyamanan. Itu tugas kami bersama para tokoh dan pengurus masjid,” ujarnya.

Hasbi mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di lokasi tanah wakaf.

“Jangan sampai ada tindakan anarkis di lokasi wakaf. Posisi hukum tanah ini sudah jelas. Hampir delapan putusan terkait wakaf masjid telah dimenangkan, mulai tahun 1960 hingga PK terakhir. Karena itu kami berharap semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah inkrah,” katanya.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Komisi VIII Dr. H. Nanang Samodra Dorong Kemenag RI Segera Berkoordinasi Dengan Saudi Arabia Selesaikan Visa JCH NTB 

Menurutnya, lahan yang dipasangi plang memiliki luas sekitar 4 hektare 18 are yang tersebar di enam titik. Salah satu bidang di sisi barat memiliki luas sekitar 75 hingga 80 are, sedangkan di sisi timur mencapai hampir satu hektare.

Hasbi menjelaskan, pemasangan plang merupakan bagian dari proses pengalihan penggarap lama kepada penggarap baru yang akan ditunjuk oleh pengurus masjid.

“Tanah ini bukan diambil alih, tetapi memang sejak awal merupakan milik wakaf Masjid Hidayatul Mukhtar sesuai putusan pengadilan. Selama ini para penggarap lama tidak menjalankan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam putusan mengenai wakaf tersebut. Karena itu pemerintah desa bersama pengurus masjid dan didampingi kuasa hukum akan menunjuk penggarap baru yang nantinya mengelola tanah untuk kepentingan masjid,” tegasnya.

Sementara itu dari pihak penggarap yang mengaku memiliki hal atas lahan tersebut menilai proses pengosongan paksa lahan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa berlandaskan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Pengosongan lahan tersebut hanya berdasarkan surat nomor: 09/ILW/B. VII/2026 tentang Pemberitahuan Pengosongan Tanah Wakaf Mesjid Kuripan dari kuasa hukum pihak Masjid Kuripan, Safran dan Adhar.

Baca Juga :  Kolaborasi riset untuk transmigrasi, Disnakertrans NTB terima Tim Ekspedisi Patriot IPB-UNPAD

Kuasa Hukum 17 pemilik tanah (ahli waris) dari Dusun Bilekedit, Desa Babussalam, Ahmad Syaifullah melayangkan kritik keras. Ia menilai prosedur pengosongan lahan yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama ratusan warga itu jelas menyalahi aturan hukum yang berlaku dan cenderung menggunakan cara-cara pemaksaan alias premanisme.

Syaifullah menegaskan bahwa segala bentuk eksekusi atau pengosongan objek sengketa wajib dilakukan melalui jalur resmi pengadilan, bukan atas inisiatif pribadi, individu, maupun pengacara.

“Semua pengambilalihan dan penyerahan objek yang dimaksud dalam putusan itu harus melalui pengadilan. Tidak serta-merta bisa diambil alih secara langsung seperti ini. Ini kan menimbulkan gejolak konflik di masyarakat,” ujar Syaifullah kepada awak media di lokasi pengosongan lahan warga.

Kuasa hukum warga ini tidak menampik adanya data historis berupa putusan pengadilan tahun 1960 yang menyatakan lahan tersebut sebagai tanah wakaf masjid. Namun, yang menjadi persoalan krusial adalah prosedur dan cara eksekusi yang dilakukan di lapangan dilakukan dengan cara-cara premanisme.

Dia mengaku, dasar pengosongan lahan dengan memasang plang di semua tanah ahli waris itu hanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tahun 1960. Syaifullah menilai kondisi geografis dan kepemilikan objek tanah pasti telah mengalami banyak perubahan wilayah.

“Jadi belum tentu objek yang tertuang dalam putusan 1960 sama persis dengan fisik lahan yang dikuasai warga selama puluhan tahun sampai saat ini,” tegas dia.

Baca Juga :  Walhi Ungkap NTB Dalam Kubangan Tambang dalam Diskusi Publik Bersama Pojok NTB dan Mi6, Iqbal-Dinda Alpa dan Minim Aksi Nyata

Maka dari itu, pihak Desa Kuripan tidak memiliki kewajiban memaksa warga untuk mengosongkan lahan sengketa. Karena, kata dia, pihak yang mendalilkan putusan seharusnya mengajukan permohonan eksekusi resmi ke pengadilan agar dilakukan proses constatering (pencocokan objek perkara di lapangan).

“Mengingat lahan telah dikuasai ahli waris selama puluhan tahun, pihak masjid seharusnya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terlebih dahulu ke pengadilan untuk menguji pokok perkara secara sah. Ini kan tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Syaifullah menyayangkan surat perintah pengosongan sepihak yang dikirimkan oleh pengacara pihak masjid merupakan tindakan memaksa warga keluar dari lahan yang sudah ditempati puluhan tahun tanpa juru sita pengadilan. Hal ini tentu adalah tindakan keliru yang dibungkus seolah-olah legal.

“Satu-satunya lembaga negara yang bisa melaksanakan eksekusi atau penyerahterimaan objek sengketa itu adalah pengadilan. Kalau seperti ini kan caranya kayak preman jadinya. Kayak preman yang kemudian membungkus cara-cara ini dengan cara-cara seperti hukum,” tegasnya.

Menyikapi tindakan sepihak yang dipimpin oleh Kades Kuripan Hasbi dan pengurus masjid, 17 warga ahli waris menyatakan keberatan keras. Pihak kuasa hukum kini tengah mematangkan strategi untuk menempuh jalur hukum formal demi melindungi hak-hak kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *