Lombok Barat – Lama mangkrak pemerintah daerah upayakan bisa gunakan kembali aset Lombok City Center (LCC) yang berada di desa gerimak Narmada Lombok Barat pasalnya pemerintah mengalami double kerugian yang ditimbulkan dari pola kerjasama Perusda Tripat dengan PT. Bliss itu.
PJ. Sekertaris Daerah Lobar Fauzan Husniadi yang di temui usai rapat terbatas dengan DPRD Lobar, memaparkan jika pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar akibat kesalahan kebijakan yang berdampak hukum oleh tripat kala itu.
” Itukan sudah lama sekali mangkrak itu, ditengah kita maksimalkan potensi aset kita ini” jelas Fauzan Husniadi yang di temui awak media di Komplek kantor Bupati Lobar
Jika kami hitung lanjutnya harga sewa itu sebesar 25 juta perhektar dengan jumlah 8 hektar maka daerah akan mampu mendapatkan PAD besih 200 juta rupiah, dengan sekian tahun lahan itu tidak dipergunakan maka sangat di sayangkan.
“Itulah makanya harus kita Carikan celah supaya bisa dimanfaatkan lagi” jelasnya
Pj. Sekda saat ini telah mengkomunikasikan persoalan itu kepada BPK dan BPKP hingga APH untuk meminta adanya dispensasi atau mekanisme apa yang akan diambil oleh pemerintah daerah supaya bisa di izinkan masuk ke untuk mengelola lahannya sendiri yang saat ini tengah bersangkut hukum.
” kami telah berkonsultasi dengan BPK dan BPKP supaya lahan itu bisa kita manfaatkan” tungkas Fauzan
Saat ini juga terangnya BPK dari pusat mulai konsen soal pengelolaan aset daerah sehingga kami inten melakukan langkah-langkah kongkrit untuk pengelolaanya
” apalah namanya kita secepat mungkin bisa memanfaatkan aset kita sendiri rugi besar kita” terang Fauzan
Mantan Kaban BPKAD itu, merencanakan jika secara legal pihaknya bisa mengelola kembali maka pemerintah akan mengubah LCC itu menjadi pusat agro bisnis, spot center atau apa saja yang memiliki manfaat kepada masyarakat Lobar.
” kami rencanakan bangun pusat agro bisnis, spot center atau yang berguna bagi masyarakat Lobar” ucapnya
Kami juga mendorong tegasnya untuk memisahkan antara persoalan hukum dengan persoalan pemanfaatan aset, artinya persoalan hukum silahkan bejalan sesuai dengan domain hukumnya namun soal pemanfaatan juga harus tetap jalan demi kepentingan daerah.
” Kami usahakan bisa di pisahkan antara persoalan hukum dan pemanfaatan aset kami ” ungkap Fauzan
Sebelumnya sekelumit masalah LCC itu menyeruak Kerugian negara1 bertubi-tubi untuk Pemda Lobar dari dugaan penyimpangan pembangunan mal Lombok City Center Narmada tahun 2012-2013. Satu dari ganti rugi lahan Dinas Pertanian Lombok Barat. Ditambah lagi dari penyertaan modal.
Sebanyak dua obyek anggaran, pertama Rp1,7 miliar dan Rp2,7 miliar.
Dengan rincian, sebanyak Rp1,7 miliar itu merupakan dana penyertaan modal perusahaan daerah Lobar PT Tripat. Modal itu dipakai dalam kerjasama operasional LCC bersama PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) tahun 2012 silam
Auditor Inspektorat Lombok Barat menemukan indikasi kerugian negara Rp502,2 juta. Diduga, sejumlah uang itu tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya meski tercantum sebagai penyertaan modal.
Kemudian, proses ganti rugi lahan Dinas Pertanian yang terkena pembangunan LCCdi Gerimak, Narmada, Lombok Barat itu juga disinyalir bermasalah. PT Bliss membayar ganti rugi lahan sebesar Rp2,7 miliar untuk pembangunan gedung Dinas Pertanian Namun, indikasinya berdasarkan temuan inspektorat ongkos membangun gedung itu hanya Rp2,04 miliar. Sementara Rp665,2 juta diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan LCC merupakan kerjasama antara perusahaan daerah PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Nilai investasinya mencapai Rp1 triliun. Mal LCC dibangun di atas lahan 6 hektare milik Pemda Lobar dari total 8,4 hektare. PT Tripat dengan PT Bliss sebagai mitra diduga membuat klausul kerjasama operasional tanpa batas akhir waktu, penunjukkan pengelola tanpa melalui tender, dan sampai pelepasan aset.