Lombok Tengah- Kepala Karantina NTB bersama Instansi terkait hadiri kegiatan penandatanganan Standar Operasional Prosedur (SOP) /Instruksi Kerja Bersama Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di Ruang Rapat Mandalika, Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada (11/9/2025)
Tujuan dari SOP Bersama TPFT di bandara adalah untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat proses logistik, meningkatkan keamanan, dan mengintegrasikan berbagai instansi pemeriksaan dalam satu lokasi terpadu. Dengan begitu, dapat meminimalkan resiko keamanan, mengoptimalkan pengawasan, mempercepat arus barang, mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram,
General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dan instansi terkait lainnya.
Farhan Ramli, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bandara Lombok, Menjelaskan bahwa TPFT merupakan bagian penting dari New Logistic Ecosystem yang mengintegrasikan berbagai lembaga pengawasan, seperti bea cukai, karantina, dan keamanan penerbangan menjadi satu titik pemeriksaan yang lebih efisien serta akurasi dalam pengawasan barang dan penumpang, khusus nya pengawasan terhadap komoditas karantina sangat terbantu dengan adanya kolaborasi dari instansi lainnya.
Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, mengatakan, “SOP Bersama TPFT di bandara sangat penting bagi Badan Karantina Indonesia untuk melindungi sumber daya hayati dari hama dan penyakit, memastikan kepatuhan impor, meningkatkan efisiensi pelayanan, dan mendukung ekspor produk pertanian/perikanan melalui pemeriksaan yang terintegrasi dan berbasis risiko”.












