BeritaHukrim

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming

×

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming

Share this article

BANDUNG – Setelah sejumlah guru besar dan pakar hukum di berbagai kota memberikan sikap terkait kasus Mardani H Maming, kini penyataan sikap disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Akademisi hukum mendesak agar Mardani H Maming dibebaskan demi hukum.

Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung., Jumat (18/10/2024).

Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Dr. Sigid Suseno,S.H,M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H.,M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H.,M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H.,M.H, Budi Arta Atmaja, S.H.,M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H,L.L.

Akademisi Hukum Unpad, Dr Somawijaya, mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming dalam membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak tepat dan merupakan kesalahan yang serius dari hakim.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sesuai Prosedur 

“Selain itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal 2(dua) alat bukti dalam fakta di persidangan,”katanya.

Para Akademisi Hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” katanya.

Baca Juga :  HMI Badko Bali-Nusra Desak APH Audit Bendungan Meninting dan Bendungan Beringin Sila

Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming “menerima hadiah” berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta di persidangan.

“Dalam fakta di persidangan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara” yang didakwakan kepada Terdakwa Mardani H. Maming,”kata Dr Somawijaya.

Senada dengan itu, Dr Elis Rusmiati membahas penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 110 miliar rupiah. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

Baca Juga :  Debat Perdana , Iqbal-Dinda Penurunan Kemiskinan Era TGB Bagus Tapi Buruk Diera Zul-rohmi 

“Nah kenapa dalam perkara ini kami tim notasi itu menganggap bahwa pertimbangan Hakim di dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, karena pada faktanya uang sekitar 110 miliar tidak bisa di kualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,”katanya.

Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan.

“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,”kata Dr Somawijaya sebagai anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *